Struktur Sumber Daya Manusia Kesehatan di Bidang Kefarmasian
Ditulis oleh: apt.Sudarsono., M.Sc
apoteker Farmasi Klinis RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Ketua Pengurus Daerah HISFARSI Kepulauan Bangka Belitung
- Apoteker
Ketentuan terkait Apoteker dalam peraturan perundangan adalah sebagai berikut:
- Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker (PPA),
- Telah lulus Uji Kompetensi apoteker Indonesia (UKAI) dengan memperoleh Sertifikat profesi apoteker yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi,
- Telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Memiliki kewenangan melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian berdasarkan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
2. Apoteker Spesialis
Ketentuan terkait Apoteker Spesialis dalam peraturan perundangan adalah sebagai berikut:
- Seseorang apoteker yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Apoteker Spesialis (PPAS),
- Telah lulus Uji Kompetensi apoteker spesialis dengan memperoleh Sertifikat profesi apoteker spesialis yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi,
- Telah dikukuhkan sebagai apoteker spesialis
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker Spesialis (STRASp)
- Memiliki kewenangan melaksanakan praktik kefarmasian dengan kekhususan tertentu (spesialis) pada fasilitas kefarmasian berdasarkan Surat Izin Praktek Apoteker Spesialis (SIPASp).
Merujuk pada definisi praktek kefarmasian dalam UU 36/2009 pasal 108 ayat 1 jo Kep.MK No.12/PUU-VIII/2010, maka sesunggunhnya kewenangan apoteker dalam menjalankan praktek profesinya secara garis besar, yang terdiri atas:
- Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi
- Pengamanan sediaan farmasi,
- Pengadaan sediaan farmasi,
- Penyimpanan dan pendistribusian obat,
- Pelayanan obat atas resep dokter,
- Pelayanan informasi obat
- Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Berikut adalah contoh dari butir-butir teknis pelaksanaan (kegiatan dan pekerjaan) kewenangan praktek kefarmasian oleh apoteker di sarana kefarmasian :
KODE | KEWENANGAN PROFESI/KEGIATAN/PEKERJAAN | ||
1 | 2 | ||
1 | PEMBUATAN TERMASUK PENGENDALIAN MUTU SEDIAAN FARMASI | ||
1 | …. | Kegiatan terkait pembuatan sediaan farmasi | |
1 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pembuatan sediaan farmasi |
1 | …. | Kegiatan terkait pengendalian mutu sediaan farmasi | |
1 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pengendalian mutu sediaan farmasi |
2 | PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI | ||
2 | …. | Kegiatan terkait pengamanan sediaan farmasi | |
2 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pengamanan sediaan farmasi |
3 | PENGADAAN SEDIAAN FARMASI | ||
3 | 1 | Seleksi sediaan farmasi | |
3 | 1 | 1 | Penyusunan Formularium obat |
3 | 1 | 2 | Penyusunan kompedium BAMHP |
3 | 1 | 3 | Penyusunan katalog sediaan farmasi (obat & BAMHP) |
3 | 1 | …. | Pekerjaan lainnya terkait kegiatan seleksi sediaan farmasi |
3 | 2 | Perencanaan Sediaan Farmasi | |
3 | 2 | 1 | Perencanaan untuk penganggaran pengadaan sediaan farmasi |
3 | 2 | 2 | Perencanaan untuk pengadaan sediaan farmasi |
3 | 3 | Pengadaan sediaan farmasi | |
3 | 3 | 1 | Pembuatan surat pesanan tanpa persyaratan khusus |
3 | 3 | 2 | Pembuatan surat pesanan Narkotika |
3 | 3 | 3 | Pembuatan surat pesanan Psikotropika |
3 | 3 | 4 | Pembuatan surat pesanan prekursor |
3 | 3 | …. | Pembuatan surat pesanan sediaan farmasi lainnya yang memerlukan persyaratan khusus |
3 | 4 | Penerimaan sediaan farmasi hasil pengadaan | |
3 | 4 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penerimaan sediaan farmasi hasil pengadaan |
3 | 5 | Pelaksanaan adminitrasi lainnya terkait dg kegiatan pengadaan sediaan farmasi | |
3 | 5 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pelaksanaan adminitrasi lainnya terkait dengan kegiatan pengadaan sediaan farmasi |
3 |
6 |
Pelaporan kegiatan pengadaan sediaan farmasi |
|
3 | 6 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelaporan kegiatan pengadaan sediaan farmasi |
4 | PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT | ||
4 | 1 | Penerimaan sediaan farmasi sebelum penyimpanan | |
4 | 1 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penerimaan sediaan farmasi sebelum penyimpanan |
4 | 2 | Penyimpanan sediaan farmasi dlm tempat penyimpanan | |
4 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyimpanan sediaan farmasi dlm tempat penyimpanan |
4 | 3 | Pendistribusian sediaan farmasi | |
4 | 3 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pendistribusian sediaan farmasi |
4 | 4 | Pelaporan kegiatan penerimaan dan pendistribusian sediaan farmasi | |
4 | 4 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelaporan kegiatan penerimaan dan pendistribusian sediaan farmasi |
5 | PELAYANAN OBAT ATAS RESEP DOKTER | ||
5 | 1 | Penerimaan & Pengkajian Resep | |
5 | 1 | 1 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan adminitrasi |
5 | 1 | 2 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan farmasetik |
5 | 1 | 3 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan klinis |
5 |
2 |
Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket |
|
5 | 2 | 1 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket obat non racikan |
5 | 2 | 2 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket obat racikan |
5 | 2 | 3 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket obat sitotoksik |
5 | 2 | 4 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan intra vena (IV admixture) |
5 | 2 | 5 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan nutrisi parenteral |
5 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan lainnya berdasarkan resep dokter |
5 | 3 | Pembuatan copy resep | |
5 | 4 | Penyerahan obat ke pasien, keluarga pasien atau tenaga kesehatan lainnya | |
5 | 4 | 1 | Penyerahan obat tanpa penjelasan khusus atau perlakuan khusus |
5 | 4 | 2 | Penyerahan obat dengan penjelasan khusus |
5 | 4 | 3 | Penyerahan obat dengan perlakuan khusus |
5 | 5 | Pelaporan adminitrasi pelayanan obat atas resep dokter | |
5 | 5 | 1 | Penyusunan laporan obat narkotik |
5 | 5 | 2 | Penyusunan laporan obat psikotropika |
5 | 5 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyusunan laporan-laporan lainnya |
6 | PELAYANAN INFORMASI OBAT | ||
6 | 1 | Pelayanan informasi produk obat | |
6 | 1 | 1 | Informasi ketersediaan obat |
6 | 1 | 2 | Informasi harga obat |
6 | 1 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pelayanan informasi lainnya terkait produk obat |
6 | 2 | Pelayanan farmasi klinik (Pelayanan informasi obat berbasis pada kondisi klinis pasien yang digunakan oleh pasien tersebut untuk manajemen terapi penyakitnya) | |
6 | 2 | 1 | Visite dan Pemantauan terapi obat di ruangan perawatan |
6 | 2 | 2 | Monitoring Efek Samping Obat (MESO) |
6 | 2 | 3 | Konseling penggunaan obat kepada pasien atau keluarga pasien |
6 | 2 | 4 | Pelayanan Swamedikasi |
6 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelayanan farmasi klinik lainnya |
7 | PENGEMBANGAN OBAT, BAHAN OBAT DAN OBAT TRADISIONAL | ||
7 | …. | Kegiatan terkait Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional | |
7 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional |
Merujuk pada UU 36/2014 pasal 65 ayat 2 & 3; UU 36/2009 pasal 108 ayat 1 jo Kep MK No.12/PUU-VIII/2010, apoteker dapat melimpahkan kewenangan profesionalnya kepada Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai tenaga kefarmasian untuk melaksanakan praktik kefarmasian secara terbatas dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
Bagaimana hubungan professional antara apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam pelaksanaan praktek kefarmasian di sarana kefarmasian dapat dibaca pada link berikut :
- https://farmasetika.com/2020/11/04/tak-semua-apoteker-bisa-limpahkan-wewenang-praktek-kefarmasian-kepada-ttk/
- http://www.farmakoterapi.com/hubungan-profesional-antara-apoteker-dan-tenaga-teknis-kefarmasian-dalam-pelaksanaan-praktek-kefarmasian-di-sarana-pelayanan-kefarmasian/
Tenaga Teknis Kefarmasian
Ketentuan terkait Tenaga Teknis Kefarmasian dalam peraturan perundangan adalah sebagai berikut:
- Tenaga kesehatan yang membantu apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian berdasarkan Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
- Berlatarbelakang pendidikan vokasi ilmu kefarmasian minimal D3 yang terdiri dari :
- Ahli Madya Farmasi (Lulusan D3 Farmasi)
Ahli Madya Farmasi memiliki kompetensi, sebagai berikut:
- Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional di sarana pelayanan kesehatan.
- Mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada Cara Pembuatan Obat dan Obat Tradisional yang Baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
- Mampu melakukan pendistribusian sediaan Farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
- Mampu membantu pelaksanaan penelitian di bidang kefarmasian
- Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan (Lulusan D3 AKAFARMA)
Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Mempunyai kemampuan dalam melakukan pengelolaan bahan dan peralatan laboratorium farmasi dan makanan.
- Mempunyai kemampuan dalam melakukan analisis sediaan farmasi dan makanan.
- Mempunyai kemampuan dalam melakukan verifikasi kesesuaian proses pemeriksaan dengan Standard Operating Procedure (SOP).
- Mempunyai kemampuan dalam membantu proses penelitian dasar maupun terapan di laboratorium bidang farmasi dan makanan.
- Telah lulus Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian dan memperoleh Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).
Jika merujuk pada UU 36/2014 pasal 65 ayat 2 & 3; UU 36/2009 pasal 108 ayat 1 jo Kep MK No.12/PUU-VIII/2010, dapat ditarik kesimpulan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian pada prinsipnya TIDAK BERWENANG melakukan praktik kefarmasian sebelum mendapatkan limpahan kewenangan dari seorang apoteker.
Asisten Tenaga Kefarmasian
Ketentuan terkait Asisten Tenaga Kefarmasian dalam peraturan perundangan adalah sebagai berikut (Permenkes 80/2016):
- Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan dibawah jenjang Diploma Tiga.
- Jenis Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Asisten Perawat
- Asisten Tenaga Kefarmasian
- Asisten Dental
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah
- Setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi.
- Dalam melaksanakan pekerjaannya,Asisten Tenaga Kesehatan tidak memerlukanregistrasi dan surat izin.
- Asisten Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dikecualikan bagi Asisten Tenaga Kefarmasian dapat juga menjalankan pekerjaannya pada fasilitas produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan.
- Asisten Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan pekerjaannya di bawah Supervisi secara langsung tenaga kesehatan. Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, Asisten Tenaga Kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker, Dalam hal di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), tenaga teknis kefarmasian dan tidak ada, Supervisi dapat dilaksanakan oleh Kepala PUSKESMAS.
- Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan administrasi (clerkship) dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, dalam hal:
- Melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat;
- Menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi
- Melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku;
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan; danf.
- Melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock
- Bagi Asisten Tenaga Kefarmasian yang bekerja di PUSKESMAS, dapat melakukan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan. Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengikutsertakan asosiasi masing-masing jenis Asisten Tenaga Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjaga mutu pelayanan bidang kesehatan yang diberikan oleh Asisten Tenaga Kesehatan.
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota, dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di Apotek
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri kesehatan Nomor 80 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di Puskesmas
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017, tentang Nama Program Studi Pada perguruan Tinggi
- http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/10/KURIKULUM-INTI-D3-FARMASI-2016.pdf
- http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/10/KURIKULUM-INTI-D3-ANAFARMA-2016.pdf