Berita Terbaru

Klarifikasi Badan POM tentang Kandungan Formalin pada Gula Merah/Gula Jawa

Isu penggunaan formalin mencuat kembali melalui media sosial. Beberapa produsen nakal menggunakan formalin untuk mencegah reaksi pencoklatan dan mencegah reaksi enzimatis serta pertumbuhan mikroba. Proses fermentasi pada gula merah/gula jawa akan dihambat dengan adanya formalin. Fermentasi akan mengubah gula menjadi alkohol dan asam serta dapat pula menambah rendemen gula merah/gula jawa sehingga warnanya akan nampak lebih coklat muda atau kemerahan dan lebih keras.

Untuk menjawab keraguan masyarakat terkait isu formalin pada gula merah/gula jawa, maka Badan POM RI mengadakan pemeriksaan terhadap sampel dari pasar tradisional dan pasar moderen serta meneliti sampel tersebut di laboratorium. Hasilnya menyatakan bahwa sampel gula merah/gula jawa tersebut tidak mengandung formalin.

Namun demikian, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan formalin. Saat ini Badan POM sedang melakukan pengambilan sampel gula merah/gula jawa serta melakukan pengujian laboratorium di seluruh Indonesia. Bagi produk yang tidak memenuhi persyaratan maka Badan POM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap petani, penyadap, dan pengrajin gula merah.

Badan POM menghimbau agar produsen gula merah/gula jawa untuk menggunakan bahan tambahan pangan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak diperkenankan untuk menggunakan bahan berbahaya dalam produk pangan.

Referensi: Badan POM Republik Indonesia

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmailby feather

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *