Klarifikasi Badan POM tentang Vaksin Palsu
Pada tanggal 28 Juni 2016 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan klarifikasi mengenai temuan vaksin palsu yang menjadi topik hangat baru-baru ini. Melalui Biro Hukum dan Humas BPOM, diberitahukan ke masyarakat luas bahwa BPOM bertanggungjawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk vaksin yang beredar di Indonesia yang dilakukan dengan evaluasi pre dan post market.
Sebenarnya produk vaksin yang tidak memenuhi persyaratan telah ditemukan sejak tahun 2008, namun dengan jumlah kecil. Modus operandinya adalah dengan menjual produk vaksin kadaluarsa. Pada tahun 2013 BPOM telah menindaklanjuti laporan PT GSK terkait pemalsuan produk vaksinnya dan telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan satu sarana distribusi. Pada tahun 2014 telah dilakukan penghentian sementara satu pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal. Tahun 2015 BPOM menemukan vaksin palsu di beberapa rumah sakit daerah Serang, dan kini kasusnya masih dalam penanganan.
Menurut BPOM, temuan vaksin palsu yang terjadi saat ini merupakan tindakan kriminal murni oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab di lima lokasi (Subang, Jakarta, Tanggerang Selatan, Bekasi, dan Semarang). Untuk mengantisipasi peredaran vaksin palsu maka BPOM telah memerintahkan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk memeriksa dan menelusur kemungkinan distribusi vaksin palsu di daerah masing-masing. Bila ditemukan ada produk vaksin yang dicurigai agar melakukan pengamanan setempat hingga ada konfirmasi dari hasil pengujian.
BPOM menambahkan bahwa hingga saat ini telah diamankan sejumlah vaksin dari 28 sarana pelayanan kesehatan di 9 wilayah yaitu Pekanbaru, Serang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Palu, Surabaya, dan Batam. Sampai saat ini masih dilakukan pengawasan di 32 propinsi sesuai wilaya cakupan kerja BPOM.
BPOM memerintahkan kepada sarana produksi dan distribusi untuk mengevaluasi sistem distribusi dan sumber produknya. Kepada pihak sarana pelayanan kesehatan agar memperhatikan sumber pengadaan produk vaksin, tidak membeli dari sumber tidak resmi (freelance). Telah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Badan POM dan 3 perusahaan farmasi di Indonesia yaitu PT. Biofarma (Persero), Glaxo Smith Kline, dan PT. Sanofi-Aventis Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian produk vaksin di lapangan yang diduga palsu dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti hasil temuan.
BPOM menganjurkan agar masyarakat menghubungi bila terdapat hal yang perlu disampaikan ke Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan POM
by